TULUNGAGUNG – Dalam rangka oprasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Petugas Gabungan yang melibatkan Polri, TNI dan Pol PP menggelar operasi Protokol kesehatan tertib masker di perempatan BTA Tulungagung, senin (14/09/2020).
Sejumlah pengendara kendaraan yang kedapatan tidak menggunakan masker diminta berhenti dan langsung didata, selanjutnya di beri sanksi diantaranya memilih menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghapal pancasila atau dihukum push up.
“Kita laksanakan operasi yustisi ini sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat patuh dan tertib terhadap protokol kesehatan, COVID-19” kata Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno.
Protokol kesehatan yang dimaksud menurut Kasatlantas, salah satunya adalah penggunaan masker saat berkendara di jalan raya.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Mengintruksikan kepada pemimpin daerah agar mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam Inpres ini, Polri dan TNI juga ikut ditunjuk untuk melakukan penegakkan hukum terkait dengan pelanggaran kewajiban memakai masker pada masa pandemi, namun kami masih nenerapkan sangsi sosial yang dinilai ampuh untuk menimbukkan efek jera.
Untuk penindakan atau penerapan denda sebesar Rp 250 ribu bagi pelanggar Protokol menurut Aris, masih menunggu regulasi dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemprov Jawa Timur. (Hary)