CNTVINDONESIA.NET/TULUNGAGUNG – Nuryanti (45), warga Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung bisa bernapas lega setelah kehilangan motornya pada minggu (08/03/2020) yang lalu.
Unit Reskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku,dan barang bukti, berupa 1 unit motor Honda Beat AG 2823 RAD milik korban, selasa(10/03/2020)
Diketahui pelaku ada dua orang. Inisial S (25) asal Desa Basri Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dan RB (21) asal Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru,Tulungagung.
” Saat itu Nuryanti sedang mangantar anaknya ke bidan, saat memparkir motornya kelupaan tidak mencabut koncinya, selang sesaat kemudian motor sudah lenyap tidak ada ditempat, ” ujar Kapores Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat konfrensi pers Kamis (12/03/2020) siang.
Sebelum melakuan aksinya pelaku berkeliling dengan menggunakan motor ke pemukiman warga, dengan mengintai motor yang di pandang aman untuk dijadikan targetnya.
“”Selain mengamankan motor hasil crian. polisi juga mengamanka 2 unit motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, yaitu motor Honda PCX warna putih dan 1 unit motor Suzuki Satria yang tanpa dilebgkapi dengan surat surat,”jelas Eva GP
Tersangka saat ini di jebloskan disel tahan pores Tulungagung dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Red/suyanto)