CNTVINDONESIA.NET/ MADIUN, Heri Cahyono (39) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pengadilan negeri Madiun, senin(24/02/2020).
Heri Cahyono alias Gundul merupakan pembunuh Heru Susilo (45), seorang juru parkir yang juga anggota perguruan sìlat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Madiun.
Heri merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun sedangkan korban (Heru) merupakan warga jalan Genen kelurahan Banjarejo, kecamatan Tàman , kota Madiun.
Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Salam Alfarik menyebutkan bahwa terdakwa Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 1 September 2019. Korban ditusuk dengan pisau belati di bagian perut yang tembus hingga ulu hati.
“Putusan mati dijatukan kepada Heri Cahyono alias Gundul karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar tindak pidana pembunuhan berencana Sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif pertama primer, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Salam Alfarik di hadapan terdakwa, Senin (24/2/2020).
Pembacaan putusan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri Cahyono alias Gundul untuk melakukan upaya banding hingga sepekan ke depan.
Sidang agenda putusan dikawal ratusan anggita pesilat PSHT yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. (Red/*)