Foto : Lapas Tulungagung Penuhi Hak Narapidana
Tulungagung – cntvnews.id, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kembali menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut ditunjukkan dengan pemberian izin luar biasa kepada seorang narapidana berinisial ALD untuk melayat kakeknya yang meninggal dunia.
ALD diizinkan keluar lapas pada Sabtu (10/5/2025) untuk menghadiri prosesi pemakaman. Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa izin luar biasa diberikan setelah syarat administratif terpenuhi secara lengkap.
“Pemberian izin luar biasa ini didasarkan pada kelengkapan persyaratan, seperti surat permohonan dari pihak keluarga, surat keterangan meninggal dunia, dan KTP keluarga penjamin,” terang Ma’ruf.
Sebelum izin dikeluarkan, pihak lapas juga menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas. Proses ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan keputusan yang diambil tetap memperhatikan aspek pembinaan dan keamanan.
Dalam pelaksanaan tugas, ALD dikawal oleh tiga petugas rutan selama menghadiri pemakaman. Pengawalan dilakukan dengan prosedur ketat meskipun narapidana telah memperoleh izin resmi.
“Lapas Tulungagung berkomitmen untuk memenuhi hak-hak WBP, termasuk hak untuk melayat keluarga inti yang meninggal dunia,” tegas Ma’ruf.
Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan pembinaan berbasis kemanusiaan yang tetap menjaga keseimbangan antara keamanan dan pemenuhan hak narapidana.
Reporter : An Nisa