Foto : Logo wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia)
Pacitan – cntvnews.id, Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi Aiptu LC terhadap tahanan wanita berinisial PW (21), warga Wonogiri, Jawa Tengah, di ruang tahanan Polres Pacitan, menuai kecaman luas. Peristiwa memilukan itu terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu 4–6 April 2025. Korban merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WAKOMINDO, Catur Santoso, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius dan sangat memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerkosaan ini bukan hanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, melainkan juga bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian seharusnya melindungi dan melayani masyarakat, bukan malah menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan kejahatan seksual. Apalagi dilakukan berulang kali terhadap tahanan yang jelas-jelas dalam posisi sangat rentan dan tidak berdaya,” ungkap Catur pada Senin (21/4/2025).
Ia juga mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang telah menangani kasus ini melalui Sie Propam. Menurutnya, penanganan internal ini adalah langkah awal yang penting, namun ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Aiptu LC harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dan dihukum setimpal. Selain itu, korban juga perlu mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pemulihan trauma dan pendampingan psikologis,” tambahnya.
Kasus ini, kata Catur, menjadi pengingat akan pentingnya penguatan integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian. Ia menyerukan agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
“Keadilan dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Hanya dengan begitu masyarakat bisa kembali menaruh kepercayaan kepada institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polda Jatim. Publik menanti ketegasan institusi dalam menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Reporter : Syahrul