Foto : Pelaku/Dok- Pol/ Wahyu
Kediri – cntvnews.id, Seorang pria berinisial AHK alias Amek (30), buruh serabutan asal Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L sebanyak 49 ribu butir serta narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, menjelaskan bahwa penangkapan AHK bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pare. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AHK di tempat kosnya di Kecamatan Pare, pada Sabtu (8/2/2025).
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 49 ribu butir pil dobel L dalam 49 botol putih, sabu-sabu seberat 71,77 gram (bruto) atau 57,33 gram (netto), serta alat hisap sabu, 20 bungkus plastik bekas kemasan sabu, satu kotak makanan berwarna biru, dan satu ponsel,” ungkap AKP Sriati.
Petugas mengungkap bahwa AHK mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem ranjau dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Puluhan ribu butir pil dobel L itu diduga akan diedarkan di wilayah Kediri dan sekitarnya.
“Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini, ia tengah diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” tambah AKP Sriati.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. AHK kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Reporter : Wahyu