Foto : Konfrensi Pers Polres Tulungagung/ Syahrul
Tulungagung -cntvnews.id, Kepolisian Resor Tulungagung Jawa timur menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di TKP Desa Pulerejo Kec. Ngantru Tulungagung, Senin (30/12/204) siang.
Tersangka berinisial AT (51) warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Menurut pengakuannya, ia telah melakukan praktik ilegal tersebut mulai bulan Juni 2024 dengan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taad Resdi mengatakan seorang pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada tanggal 12 November 2024.
Dengan modus operandi, pelaku telah memindahkan 4 tabung bersubsidi isi 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg dan di jual ke masyarakat dengn harga Rp 150 ribu rupiah.
“Perbedaan harga jual yang cukup signifikan inilah yang menjadi daya tarik pelaku untuk melakukan tindakan melanggar hukum ini, ” jelasnya.
Sementara, kasat reskrim AKP Ryo Pradana, mejelaskan, dalam pengungkapan kasusu ini polisi berhasil menyuts barang bukti diantaranya tabung gas bersubsidi dan non subsusidi, Alat untuk memindahkan isi tabung gas, timbangan, kulkas dan mobil pikap yang digunakan untuk operasional.
“Atas perbuatannya, pelaku amankan di sel tahanan Kapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, ” terangnya.
Kapolres Tulungagung mengimbau, kasus pengoplosan gas elpiji ini tentunya sangat merugikan masyarakat, untuk itu kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli gas elpiji. Pastikan membeli gas elpiji di tempat yang resmi, aman dan terpercaya
Reporter : Syahrul
Ending : Anisa. F