CNTVINONESIA.NET/ BLITAR- Satuan narkoba Polres kota Blitar berhasil menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam sepekan ini.
Dari sejumlah tersangka, polisi berhas mengamankan sejumlah barang bukti beruapa 8,5 gram sabu-sabu, 1.830 butir pil dobel L, sejumlah ponsel dan uang tunai Rp sejumlah 1 juta,
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dari 10 tersangka itu, lima orang kasus sabu-sabu dan lima orang kasus pil dobel L atau obat tanpa izin edar.
“Sejumlah kasus narkoba itu hasil pengungkapan selama satu minggu atau sepekan ” kata Leonard saat merilis kasus narkoba di Polres Blitar Kota, Jumat (21/2/2020).
Dari 10 tersangka yang ditangkap tersebut berasal dari wilayah kabupaten dan kota blitar, sebagian pemakai dan sebgian lagi pengedar.
Para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota sasarannya, adalah anak muda, di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Kasus narkoba ini bagian dari penyakit masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujarnya mèngakiri. (red /rif)