Foto : Tiga Tersangka Kasus Narkotika/ Dok Pol/ Wahyu
Nganjuk – cntvnews.id, Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam mengungkap dua kasus narkotika pada Minggu, 15 Desember 2024, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil jenis LL.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam melacak dan membongkar jaringan pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar AKBP Siswantoro dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua kasus ini diungkap dalam waktu yang berdekatan.
Kasus pertama, polisi menangkap tersangka EY (35), warga Jl. Gubernur Suryo No. 63, Kelurahan Payaman, Nganjuk, di sebuah warung kopi dekat Gedung Juang 1945. Petugas menyita barang bukti berupa 87 butir pil LL, uang tunai Rp150.000, dan sebuah sepeda motor.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lokasi tersebut. Setelah pengintaian, tim berhasil menangkap EY beserta barang bukti. Informasi dari EY kemudian mengarahkan kami pada kasus berikutnya,” ujar IPTU Heru.
Kasus kedua, polisi menangkap dua tersangka, AS (36), warga Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, dan AS (34), warga Jl. Barito IV, Kelurahan Mangundikaran. Barang bukti yang disita meliputi:
Pil LL sebanyak 1.847 butir dalam berbagai kemasan, Sabu seberat 0,49 gram, seperangkat alat hisap (bong), timbangan digital,Uang tunai total Rp500.000, dua unit telepon genggam dan Sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Tersangka AS (36) dan AS (34) diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dan obat-obatan ilegal. Bukti yang kami temukan menunjukkan adanya aktivitas peredaran yang terorganisir,” jelas IPTU Heru.
Kasus ini bermula dari informasi EY yang mengungkap bahwa AS (36) adalah pemasok utama. Polisi kemudian menangkap AS di rumahnya di Jl. Gatot Subroto bersama barang bukti. Dari keterangan AS (36), polisi menangkap AS (34) di rumahnya di Jl. Barito IV dengan tambahan barang bukti berupa sabu.
Ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. EY dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, AS (36) dan AS (34) dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Heru menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari warga sangat berharga bagi kami,” pungkasnya.(Humas)
Reporter : Wahyu
Editing : Anisa. F