Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Kajati Jatim Pimpin Ekspose Mandiri Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice

194
×

Kajati Jatim Pimpin Ekspose Mandiri Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Kajati Jatim Pimpin Ekspose Mandiri Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice/ Wakomindo/ Syahrul

Surabaya – cntvnews.id, Dalam upaya menerapkan penegakan hukum yang berorientasi pada Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL., memimpin Ekspose Mandiri terhadap delapan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan konsep Restorative Justice (RJ).

Example 300x600
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 11 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, dan para Kasi di bidang Pidum Kejati Jatim. Kegiatan ini juga melibatkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari beberapa daerah, yaitu Kota Malang, Jember, Gresik, Tuban, dan Sumenep.

Perkara yang Diajukan
Dari delapan perkara yang diajukan, lima di antaranya merupakan tindak pidana penganiayaan (Orharda) yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara-perkara tersebut diajukan oleh Kejari Kota Malang (2 perkara), Kejari Gresik (2 perkara), dan Kejari Tuban (1 perkara).

Sementara itu, tiga perkara lainnya adalah kasus penyalahgunaan narkotika yang diajukan oleh Kejari Jember, Kejari Gresik, dan Kejari Sumenep. Perkara tersebut melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pentingnya Restorative Justice
Kajati Jatim Mia Amiati menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan wujud humanisme dalam penegakan hukum yang bertujuan menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

“Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan,” ungkap Mia Amiati.

Namun, ia juga menekankan bahwa restorative justice bukanlah bentuk pengampunan mutlak bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana serupa. “Pendekatan ini tetap mempertimbangkan aspek pencegahan agar tidak ada pengulangan tindak pidana,” tambahnya.

Melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kejati Jawa Timur menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan terciptanya harmoni dan keadilan di tengah masyarakat.

Reporter : Syahrul
Editing.   : Anisa. F

Example 300250
Example 120x600