Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curas Bersenjata Tajam 

196
×

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curas Bersenjata Tajam 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Konferensi Polres Tulungagung/ AJT,  Syahrul

Tulungagung – cntvnews.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian disertai ancaman kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam.

Example 300x600
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres pada Senin (18/11/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polsek Kalangbret menerima laporan pencurian bersenjata tajam di Aurigamart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, pada 18 September 2024.

Korban, seorang karyawati minimarket bernama PR, melaporkan bahwa pelaku menggunakan celurit untuk mengancam sebelum melarikan diri dengan barang curian.

“Berdasarkan laporan korban dan analisis rekaman CCTV, petugas Polsek Kalangbret bersama Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kapolres.

Pada Kamis (14/11/2024), Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan interogasi terhadap DD (23), yang sebelumnya ditahan di Polsek Gondang atas dugaan penganiayaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DD juga terlibat dalam kasus curas di minimarket Sidorejo.

“DD mengakui menggunakan celurit saat melakukan aksi di minimarket tersebut. Senjata itu disimpan di tempat kosnya di Kelurahan Kutoanyar,” ungkap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menambahkan bahwa modus operandi DD adalah menyasar minimarket yang sepi atau mendekati waktu tutup. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli sebelum menodongkan celurit ke arah kasir untuk mengambil barang dan uang tunai.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah celurit,1 helm ALV warna hitam, 1 celana kain warna hitam dan 1 pasang sandal slop warna hitam.

Menurut AKP Ryo, tersangka mengaku nekat melakukan kejahatan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi, termasuk membayar utang dan biaya persalinan istrinya.

DD kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada, khususnya di area yang rawan kejahatan,” tutup Kapolres.

Reporter : Syahrul
Editing.  : Anisa. F

Example 300250
Example 120x600