Foto : Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers / Syahrul
Tulungagung – cntvnews.id, Kepolisian Resor Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus Lakalantas yang melibatkan bus Bagong dan sebuah sepeda motor di jalan nasional masuk wilayah Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, pada tanggal 1 Oktober 2024.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, didampingi oleh para pejabat utama (PJU) dan Kasi Humas Polres Tulungagung.
Dalam keterangannya Kapolres Taat mengungkapkan bahwa kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan perusahaan otobus yang dikenal secara luas.
“Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan berbagai elemen, mengingat keterlibatan perusahaan otobus yang cukup dikenal,” ujarnya.
Menurutnya, pihak kepolisian menerima banyak pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk wartawan dan masyarakat umum, terkait penanganan kasus ini.
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB.
Bus Bagong yang dikendarai oleh MYAS melaju dari arah Kediri menuju Tulungagung.
Sesampainya di Desa Pulerejo, bus tersebut mendahului empat kendaraan di atas marka jalan yang tidak terputus, yang mengakibatkan tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Zamroji yang berboncengan dengan Arik Ermawati dari arah berlawanan.
Akibat tabrakan tersebut, kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada 23 Oktober 2024, MYAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung pada tanggal yang sama, atau sekitar 23 hari setelah kejadian.
Kapolres Taat menyatakan bahwa berkas perkara beserta barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan pada Rabu, 6 November 2024.
Kapolres Taat menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional tanpa keberpihakan.
“Tidak ada keberpihakan atau penyimpangan dalam proses penyidikan ini. Kami menanganinya secara profesional,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya restorative justice antara tersangka dan keluarga korban sempat dilakukan atas permohonan keluarga tersangka.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga penyidikan berlanjut hingga pelimpahan ke kejaksaan.
Tersangka MYAS dijerat pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12.000.000.
Kapolres Taat mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Patuh berlalulintas bukan hanya untuk kepentingan kita sendiri, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” tutupnya.
Reporter ; Syahrul
Editing. : Anisa. F