Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pariwisata

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban

24
×

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Konferensi Pers Polres Tulungagung/ Syahrul

Tulungagung – cntvnews.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus pecah kaca dan kempes ban. Kejahatan yang dilakukan oleh komplotan ini menyebabkan kerugian materi yang cukup besar dan terjadi d
di dua lokasi yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.

Example 300x600
Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi mengungkapkan, awal dari kejadian tersebut pada tanggal 9 September 2024, Arif Saputra (32), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 71 juta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

“Selang sehari kemudian, Hendrik Eko Julianto (32), melaporkan kehilangan tas berisi laptop dan pakaian di Jalan Raya Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan,” tutur AKBP Taat, pada Senin (28/10).

Para tersangka yang berhasil diamankan yakni, KSY (37) Bertindak sebagai eksekutor di lokasi kejadian desa Junjung dan Rejotangan, Alamat Jl. Bentengan, Kelurahan/Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Sedangkan PSW (27) Bertindak sebagai joki di lokasi Sumbergempol, alamat Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belitang, Kota Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Kronologi kejadian pada malam Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, sindikat ini beraksi dengan memantau korban yang membawa barang berharga, kemudian mengikuti kendaraan korban, dan menusuk ban mobil hingga kempes. Saat korban berhenti untuk mengganti ban, para tersangka langsung mencuri barang berharga dari kendaraan korban.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp 262.000, Helm, sepatu, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, Rekaman CCTV  dan plat motor dan KTP atas nama tersangka.

Dengan kasus tersebut, tersangka di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman  9 tahun tahun penjara.

Reporter: Syahrul
Editing   : Anisa. F

Example 300250
Example 120x600