Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Kasus Korupsi APBDes, Kepala Desa dan Bendahara Batangsaren Resmi di Tahan, Rugikan Negara 787 Juta

449
×

Kasus Korupsi APBDes, Kepala Desa dan Bendahara Batangsaren Resmi di Tahan, Rugikan Negara 787 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto : Kasus Korupsi APBDes, Kepala Desa dan Bendahara Batangsaren di Tahan/ Syahrul

Tulungagung – cntvnews.id, Kepala Desa Batangsaren, Ripangi, dan Bendahara Desa, Komurozi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Kamis (08/08/2024).

Example 300x600
Keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa dari tahun 2014 hingga 2019.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno, setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam.

Tri Sutrisno mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai angka Rp 787 juta.

“Kami menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi APBDes Desa Batangsaren, yakni Kepala Desa dan Bendaharanya,” jelas Tri Sutrisno kepada media.

Kasus ini sebenarnya sudah dalam penyelidikan selama tiga tahun terakhir, namun baru mencapai tahap penetapan tersangka pada tahun 2024.

Meskipun sudah berstatus tersangka, baik Ripangi maupun Komurozi masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren.

Tri Sutrisno juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka.

Untuk langkah selanjutnya, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan Negeri Tulungagung berkomitmen untuk mempercepat proses pemberkasan agar kasus ini segera dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 “Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” tutup Tri Sutrisno.

Reporter : Syahrul
Editing    : Anisha.F

Example 300250
Example 120x600