CNTVINDONESIA.NET / BLITAR- Kasus ujaran kebencian dengan tersangka pengguna akun atas nama orang lain, TGP (25) warga Desa/Kecamatan Binangun, Blitar Jawa Timur ternyata memiliki tiga akun yang kesemuanya digunakan untuk mengunggah konten ujaran kebencian dan video forno.
Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto mengatakan, setelah dilakukan penylidikan ternyata pelaku memiliki tiga akun. Yang ketiganya mengunakan identitas orang lain.
“Jadi ada tiga akun, yang pertama akun atas nama Diaz Diaz, menggunakan foto orang lain. Kemudian dua akun lagi dengan menggunakan foto perempuan, dan semua digunakan untuk mengunggah ujaran kebencian dan penyebaran video porno,” kata Budi, Selasa (28/1/2020).
Budi menambahkan, penylidikan masih berlanjut karena diduga masih ada korban yang di rugikan oleh pelaku. Dari Kometar di akun facebook pelaku, banyak warganet yang diduga menjadi korban menghujat karena dirugikan unggahan pelaku.
“Pelaku ini memanfaatkan akun perempuan miliknya untuk melihat dan menyebar video porno dan foto-foto cewek,” pungkasnya
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku di jebloskan ke sel tahanan mapolres Blitar dan dijerat dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara (red)