Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Berkas Perkara Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Lengkap dan Siap Disidangkan

90
×

Berkas Perkara Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Lengkap dan Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

F

Foto : Wawancara Kasat Reskrim Polres Tulungagung / AJT/ Winarti 

Tulungagung – cntvnews.id, Berkas perkarakasus pembunuhan pasutri dengan tersangka EP alias Glowoh dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Example 300x600

Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan segera menyerahkan Tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Dalam proses penyidikan perkara antara penyidik dengan Jaksa penuntut Umum selalu koordinasi, jadi tak ada kendala,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondhani, Rabu (18/10/2023).

Dengan sudah P21 kasus tersebut, Gondang memastikan penyidik Sat Reskrim Polres Tulungagung akan menyerahkan Tersangka dan barang bukti secara resmi ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Rencananya Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” terang dia.

Menurut Kasatreskrim, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 338 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Seperti diketahui Kepolisian Resort Tulungagung memastikan kematian sepasang suami-istri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur karena dibunuh.

Kematian Tri Suharno dan Ning Rahayu diperkirakan terjadi sejak Rabu (28/6/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Seperti diketahui Kepolisian Resort Tulungagung memastikan kematian sepasang suami-istri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur karena dibunuh.

Kematian Tri Suharno dan Ning Rahayu diperkirakan terjadi sejak Rabu (28/6/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi juga menemukan bekas penganiayaan. Kepala korban Tri Suharno mengalami luka dan berdarah, seperti bekas benturan benda tumpul.

Saat ditemukan, kondisi korban terikat kedua tangannya dan leher dijerat menggunakan kabel mikrofon di ruang karaoke pribadi milik korban.(AJT)

Reporter  : Winarti

Editor       : Anisha

Example 300250
Example 120x600