Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Tulungagung Tetapkan 17 Tersangka

331
×

Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Tulungagung Tetapkan 17 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Tetapkan 17 Tersangka/ Winarti

Tulungagung – cntvnews.id, Kepolisian Resor Tulungagung dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2023, berhasil mengungkap 14 kasus dengan 17 tersangka pelaku narkoba.

Example 300x600

”Dalam 14 kasus, polisi berhasil mengamankan 17 tersangka dan 4 diantaranya merupakan residivis,” ujar Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo dalam Press Release di depan Mapolres setempat ,Rabu (06/08/2023).

Data kasus tersebut terdiri dari beberapa tindak pidana, yakni 12 kasus narkotika dan 2 kasus okerbaya (obat keras berbahaya) ” sambung Dodik.

Dari tangan 17 tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Narkotika berupa Sabu seberat 34,39 gram, ganja seberat 5,5 gram, Psikotropika berupa Pil Alprazolam sebanyak 225 butir, dan Okerbaya berupa pil dobel L sebanyak 63.817 butir.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa 21 buah pipet kaca, 7 buah timbangan elektrik, 20 unit handphone, 7 buah alat hisap (bong), 3 unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai sebanyak Rp1. 680.000,” paparnya.

Dodik menyebut pengungkapan kasus ini berasal dari 9 wilayah di Kabupaten Tulungagung diantaranya Kedungwaru 1 TKP, Ngantru 1 TKP, Boyolangu 1 TKP, Tulungagung Kota 2 TKP, Karangrejo 3 TKP, Bandung 1 TKP, Ngunut 3 TKP, Campurdarat 1 TKP dan Pakel 1 TKP.

Rata rata yang diamankan sebagai perantara atau kurir, para pelaku transaksi menggunakan media sosial.

“Para pelaku disuruh oleh penjual dengan cara menaruh barang di suatu tempat lalu mendapat upah sekitar Rp 300.000 setiap melakukan transaksi,” pungkas Dodik.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika. Dan Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Reporter : Winarti

Editor. : Siswoyo

Example 300250
Example 120x600