Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Tersandung Kasus Korupsi DD/ADD, Eks Kades Bersama Dua Rekannya Ditetapkan Tersangka 

119
×

Tersandung Kasus Korupsi DD/ADD, Eks Kades Bersama Dua Rekannya Ditetapkan Tersangka 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto : Kasus Korupsi DD/ADD, Eks Kades Bersama Dua Rekannya Ditetapkan Tersangka

Tubaba –  cntvnews.id, Eks kepala desa/ tiyuh Tirta  Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tulangbawang Barat bersama dua rekannya ditetapkan Kejari sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Example 300x600
Ketiga tersangka yakni Sapto Suhendar, mantan Kepala Tiyuh, Muhammad Romdlon juru Tulis atau Sekertaris Desa dan Murgiyanto Bendaharanya.

Sri Haryanto Kepala Kejari didampingi Risky Fany Ardhiansyah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Dodi Kepala Seksi Intel (Kastel) mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran tersebut hingga mencapai Rp.307.521.000.

“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” kata Sri Haryanto melalui press rilisnya pada awak media Senin, 17 Juli, 2023.

Dia juga mengatakan, dari ratusan juta korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.

“Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,” jelasnya.

Selain itu, menurut Sri Haryanto korupsi yang dilakukan ketika tersangka ini sudah terjadi selama 3 tahun anggaran. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,” tandas Kajari.

Reporter : Andre
Editing.   : Agus Zahid
Example 300250
Example 120x600