Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Fraksi Fraksi Sepakat Bahas Lebih Lanjut Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

82
×

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Fraksi Fraksi Sepakat Bahas Lebih Lanjut Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20230710_111813
Example 468x60

Ponorogo, CNTVNEWS. ID – DPRD Kabupaten Ponorogo Senin 10 Juli 2023 menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda. Pertama, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022. Kedua, Penyampaian Usul Persetujuan Raperda Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Ponorogo.
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto SPd, dengan didampingi Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno SH MSi dan Anik Suharto S Sos di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Jalan Alon Alon Timur No 29, Ponorogo.

Hadir pada acara tersebut sejumlah perwakilan dari Forkompimda Ponorogo dan jajaran serta Wakil Bupati Ponorogo.
Pada Rapat tersebut semua Fraksi di DPRD sepakat untuk membahas Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022 pada tingkatan lebih lanjut. Namun beberapa Fraksi memberikan rekomendasi terkait minimnya serapan anggaran yang dilakukan oleh Pemda, dan cenderung dilakukan padahal akhir tahun. Mereka meminta agar ini menjadi perhatian, karena hal itu bisa berpotensi menimbulkan permasalahan dibelakang hari.

Example 300x600

Ketua DPRD Sunarto SPd dalam pembukaanya menyampaikan, berdasarkan Pasal 32 ayat 4, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) diamanatkan bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Rancanangan Peraturan DaerahDaerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampiri LKPD yang telah diperiksa oleh BPK RI, dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, masih menurut Ketua DPRD, sesuai ketentuan Pasal 94, UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah, jenis pajak dan retribusi pajak, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak dan retribusi pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retrebusi wilayah, pemungutan pajak serta tarip pajak dan retrebusi.

” Sesuai dengan jadwal DPRD Ponorogo pada bulan Juli 2023 , maka Rapat Paripurna hari ini adalah satu Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban APBD tahun Anggaran 2022. Kedua, Penyampaian usul persetujuan Raperda Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah,” terang Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd.(ADV)

Example 300250
Example 120x600