Tulungagung – cntvnews.id, Kepolisian Resor Tulungagung Jawa Timur, Menggelar Pers rillis ungkap kasus Pembunuhan pasangan suami – istri (pasutri) Tri Suharno (54) – Ning Nur Rahayu (50) warga RT 05 RW 01 Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Senin (3/07/2023)
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pelaku berinisial EP (44) warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung..
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, tersangka EP melakukan pembunuhan, dipicu rasa sakit hati lantaran ucapan korban saat ditagih uang penjualan batu akik/mulia senilai Rp 250.000.000,— .
Saat di tagih sesuai waktu yang dijanjikan uang tak kunjung di berikan , bahkan menganggabnya candaan saja, sehingga emosi pelaku tidak terkendali dan akhirnya melakukan pembunuhan.
“Hasil pemeriksaan motif dari kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan hutang penjualan batu akik jenis Widuri sejak tahun 2021.” terang Kapolres Senin (03/07/2023)
Menurut Kapolres, kejadian berawal dari tersangaka di undang oleh untuk datang ke rumah antar ayam pesanannya pada Rabu, (28/06/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB untuk antar ayam pesanannya dan saat itulah tersangka menanyakan tagiannya kembali, namun oleh korban dianggap candaan saja dan ucapan korban tersebut membuat tersangka tersinggung hingga akhirnya tersangka naik fitam dan memukul korban hingga meninggal dunia.
“Tersangka memukul korban pada bagian rahang hingga terjatuh dan dalakukannpemukulan kembali hungga korban terjatuh dan kepala korban membentur lantai, terjadi penfarahan dan meninggal dunia,” jelasnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali karet
Sedang korban Ning Nur Rahayu istri Suharno, Kapolres menerangkan saat istri korban menayakan suaminya dengan mengetuk pintu ruang karaoke pribadi oleh pelaku dibukakan dan dibilang kalau suaminya tidur, namun saat korban menyalakan lampu kamar ternyata suaminya telah meninggal.
” Setelah istri korban mengetahui suaminya terlebih dulu meninggal, tersangka langsung memukul istri korban hingga terjatuh, dan kemudian menjerat leher korban dengan kabel mic hingga meninggal dunia,” terangnya.
Masih menurut Kapolres, polisi menemukan korban,tewas dalam posisi tertelungkup diatas kasur dengan ditutup kain sprei. Sedangkan istri korban ditemukan tewas dalam posisi terlentang di ruangan yang sama berdekatan dengan jasad suaminya.
Tersangka di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Winarti / Syahrul Saputra
Editor. : Agus Zahid