Ponorogo, cntvnews.id- Tindakan tegas yang dilakukan oleh Jajaran Polres Ponorogo terhadap pelaku pengedar Narkoba di bumi reog Ponorogo patut diacungi jempol.Terbukti, dalam kurun waktu 2 bulan yaitu Mei – Juni 2023 ini saja, Satnarkoba Polres Ponorogo telah berhasil mengungkap 16 kasus Narkoba dengan membekuk 19 orang tersangka. Dari tangan para tersangka petugas menyita 8,41 gram sabu dan 5.775 butir pil daftar G sebagai barang bukti.
“Hari ini kita rili s hasil ungkap Satnarkoba Polres Ponorogo selama kurun waktu bulan Mei dan Juni 2023, ada 16 kasus Narkoba dengan 19 tersangka.”ujar Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, dalam rilisnya di Aula Wengker Mapolres Ponorogo kepada sejumlah awak media, Selasa, 27/06/2023.
Dengan didampingi Kasatnarkoba Polres Ponorogo, Kapolres menjelaskan jika dari 16 kasus Narkoba yang berhasil diungkap , 7 tersangka diantaranya adalah residivis.
“Untuk barang bukti ada 8,41 gram sabu dan 5775 butir pil daftar G serta sejumlah uang tunai.”jelasnya.
Ditambahkan, 19 pelaku yang berinisial ERC, ARS, LS, RYN, BS, CRS dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mereka ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para tersangka kita ancam dengan Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 dan UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196. Masing-masing dengan ancaman penjara antara 5 sampai 12 tahun dan atau denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar.”pungkasnya.(HN/humPolres).