CNTVINDONESIA.NET/ TULUNGAGUNG, M. Hasan atau yang dikenal dengan nama mami Hasan diringkus Team Unit III Subdit IV Reknata Polda Jatim karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.
“Terungkapnya kasus ini karena laporan dari masyarakat,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers bersama Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).
Menurut Trunoyudo, kasus itu terungkap setelah pada 3 Januari 2020, Polda Jatim mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/03/I/2020/UM/JATIM.
Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit Renakta menangkap Mami Hasan atas dugaan perkara tindak pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan anak.
Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai ketua gay di Tulungagung dan sudah melakukan perbuatan cabulnya terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
“Ada sekitar 11 anak di bawah umur yang menjadi korban pelaku,” sambung Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi.” Ujarnya ( Red)