Tulungagung- cntvnews.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Dengan turunnya peraturan tersebut pelaku usaha mikro per tanggal 17 januari 2023 wajib mencantumkan informasi nilai gizi pada label pangan.
Informasi Nilai Gizi atau ING adalah daftar kandungan zat gizi dan zat nongizi Pangan Olahan sebagaimana produk Pangan Olahan dijual sesuai dengan format yang dibakukan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dr. Kasil Rochmad melalui Kasi Perbekalan dan Kefarmasian, Masduki /saat acara Pelatihan Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada label pangan bertempat di ruang pertemuan Dinkes setempat , Rabu (15/3/2023).
“Pelatihan dihadiri para pelaku pangan dari berbagai forum yang ada di Tulungagung diantaranya forum IKM , umkm, kreator88 dan wirausaha muda” terang Masduki.
Masduki berharap Para pelaku usaha pangan diharapkan mampu menghitung baik jumlah maupun prosentase nilai gizi pada persajian maupun kemasannya untuk menghindari penyakit tidak menular.
“Dalam Label Pangan wajib Memuat Keterangan Paling Sedikit Mengenai Nama produk meliputi nama dagang dan nama jenis produk” Imbuh dia.
Selain itu Kata Masduki , Dalam label pangan juga memuat Berat bersih atau isi bersih , Nama dan alamat pihak produsen atau importir , Halal bagi yang dipersyaratkan, Keterangan kedaluwarsa , Nomor Izin Edar (NIE) , Daftar bahan yang digunakan , Tanggal dan kode produksi serta
Asal usul bahan pangan tertentu.
Reporter : Winarti
Editor. : Agus Zahid.