Tulungagung – cntvnews. Id, Seorang pemuda inisial MIM alias Ambon (23) asal Dusun mbureng Desa/ Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, terpaksa harus diamankan Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.
Pasalya, di duga kuat telah melakukan tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Inisial HDK (48) seorang pria asal Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo saat memimpin Press Rilisnya mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui sesosok mayat tergeletak dipinggir jalan dekat perempatan Jepun.
” Dilaporkan oleh masyarakat pada minggu (12/02/2023) bahwa mengetahui sesosok mayat tergeletak di pinggir jalan dekat perempatan Jepun Tulungagung.” Ungkap Wakapolres.Rabu, (15/02/2023)
Wakapolres menerangkan, dari laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP dan terhadap jasad korban ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan.
“Karena saat dilakukan pemeriksaan pada jasad korban ada tanda – tanda yang tidak wajar maka kami lakukan penyelidikan,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih 2 (dua) hari tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang diback up Tim Resmob Macan Lawu Polres Karanganyar pada Selasa (14/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB berhasil menangkap terduga pelaku.
“Pelaku ini ditangkap saat sedang menunggu angkutan di tepi jalan tepatnya jalan raya Solo – Sragen wilayah Kelurahan Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar,” tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan terduga pelaku diaman di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi kejadian berawal dari terduga pelaku MIM dan korban yang sama sama pengamen sedang ninum minuman keras dan ketika giliran pelaku minum, korban menuangkan dan menyodorkan ke MIM tidak pas saat memegang gelas dan tumpah mengenai tubuh pelaku yang kemudian menjadikan pelaku emosi kepada korban.
“Meski sempat dilerai oleh teman satunya, namun karena sama – sama mabuk, pelaku menghajar korban dengan cara memukul, menendang dan membenturkan korban ke pagar yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.” Ungkap wakapolres.
Melihat korban tergeletak, MIM langsung menghilang meninggalkan korban dan kabur hingga Jawa Tengah.
Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum, 2 buah gitar kecil yang pecah milik korban dan pelaku, dan 1 kaos milik pelaku yang terkena siraman air miras.
Atas perbuatannya, Pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menjadikan matinya seseorang, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Winarti
Editor : Agus Zahid