TULUNGAGUNG – cntvnews.id, DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda), Sabtu (21/01/2023)
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Wakil Bupati,Gatut Sunu Wibowo SE, para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MM serta para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono Ssos, mengatakan agenda rapat paripurna hari ini adalah persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda),
Ada pun tiga ranperda yang disetujui penetapannya menjadi perda, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui penetapan tiga ranperda tersebut menjadi perda, namun tetap memberi catatan dengan membacakan pendangan melalui fraksi fraksinya. Seperti pandangan tentang peredaran gelap narkotika yang di bacakan oleh Imam Khoirudin faraksi PAN yang mewakili semua fraksinya.
“Sifat pola edar peredaran gelap narkotika itu tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan skema-skema pencegahan, penanganan, dan penindakan biasa, menggunakan cara-cara institusional terbatas, tetapi perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi melalui
kebijakan nasional sampai daerah yang terstruktur dan sistematis,” ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara Pansus I dan Pansus II DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari SPd, juga menyampaikan laporan Pansus I dan Pansus II terkait tiga ranperda tersebut. Menurut dia, tiga ranperda sudah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai rencana kerja pansus DPRD dan dinyatakan telah final.
“Karena itu, Pansus I dan Pansu II merekomendasikan pada rapat paripurna ini agar tiga ranperda untuk ditetapkan menjadi perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tulungagung,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, dalam sambutannya menyatakan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang dalam pansus telah bekerja meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan tiga ranperda. “Semua catatan fraksi akan kami laksanakan,” katanya.
Bupati berharap, ranperda yang telah disahkan menjadi perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat.
Selain itu juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan bupati (Winarti)
Penulis : Winarti
Editor : Agus Zahid