Kasus pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial AK (23) asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Senin (19/12/2022) lalu akhirnya terungkap.
“Pelaku mengaku sakit hati kepada korban, karena sering diejek korban dengan membawa – bawa nama orang tua pelaku,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan, pelaku terlebih dulu merencanakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, yakni dengan memasuki rumah korban melalui atap rumah bagian belakang dan selanjutnya masuk ke kamar korban.
“Pelaku dalam menghabisi nyawa korban ini menggunakan sajam jenis parang, yakni dengan cara menusuk korban pada bagian dada sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah berupa KTP atas nama pelaku, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah dompet warna abu – abu 1 buah kalung dan sebuah parang beserta sarungnya.
Menurut Kapolres, pelaku juga sempat membuang parang yang digunakan untuk menghabisi korban dan sarungnya beserta HP milik korban di sungai dekat rumah korban.