Tulungagung – cntvnews.id, Kasus pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial AK (23) asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Senin (19/12/2022) lalu akhirnya terungkap.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam Konferensi Persnya menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MT (26) pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung
“MT berhasil ditangkap petugas di wilayah Blitar pada Senin (16/01/2023) malam dan karena melakukan perlawanan petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki pelaku,” ucap Kapolres.
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan diperoleh keterangan motif pelaku yang juga merupakan mantan kekasih korban tersebut menghabisi korban adalah cemburu dan sakit hati karena pelaku sering diejek oleh korban.“
Pelaku mengaku sakit hati kepada korban, karena sering diejek korban dengan membawa – bawa nama orang tua pelaku,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan, pelaku terlebih dulu merencanakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, yakni dengan memasuki rumah korban melalui atap rumah bagian belakang dan selanjutnya masuk ke kamar korban.
“Pelaku dalam menghabisi nyawa korban ini menggunakan sajam jenis parang, yakni dengan cara menusuk korban pada bagian dada sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah berupa KTP atas nama pelaku, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah dompet warna abu – abu 1 buah kalung dan sebuah parang beserta sarungnya.
Menurut Kapolres, pelaku juga sempat membuang parang yang digunakan untuk menghabisi korban dan sarungnya beserta HP milik korban di sungai dekat rumah korban.
Tersangka di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (Sumber : Konfrensi Pers Polres Tulungagung)
Penulis : Winarti
Editor : Agus Zahid
Post Views: 90