Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Propam Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Polres Trenggalek

86
×

Propam Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Polres Trenggalek

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20221202_185541
Example 468x60
TULUNGAGUNG – CNTVNEWS, Perkara pelanggaran etika oknum anggota  Polres Trenggalek yang diduga melakukan pungli dan pemerasan, di periksa oleh Propam Polda Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Mohamad Ababilil Mujadidin SSY. MH. CLA, Kuasa hukum Pelapor dikonfirmasi awakmedia usai mendampingi korban saat dilakukan  pemeriksaan di Mapolres Trenggalek, Kamis, (1/12/2022).
“Kami sebagai kuasa hukum (Advokat) mendampingi korban dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda dugaan perkara pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Trenggalek,” ujarnya.
Billy mengatakan, pihaknya mendampingi tiga orang saksi sekagus korban yang sebelumnya masing-masing memiliki kedekatan dengan oknum yang diduga melakukan pungli, hal ini masih di dalami oleh Propam Polda Jatim untuk membuktikan kebenaran kasus tersebut.
“Apakah betul terjadi pemerasan atau tidak, hari ini masih gelar perkara oleh Propam polda,” ucap pria dengan panggilan akrab Billy.
“Jadi kami selaku tim advokat mendampingi warga korban dugaan pemerasan oleh oknum, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada Propam dan mendukung agar perkara tersebut segera tuntas” sambungnya.
Kemudian, selaku tim advokasi masyarakat Trenggalek, memohon kepada bapak presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri Polhukam, Kapolri, Kapolda Jatim, untuk segera menindak tegas apabila dalam pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jatim nanti ditemukan pelanggaran kode etik.
Billy menambahkan,  pemeriksaan adanya dugaan pungli tersebut mengenai tambang, penjual minuman beralkohol dan usaha provider wiffi, “Jadi, terkait tiga hal tersebut saat ini diperiksa Propam Polda, dan untuk yang lain tadi kami sudah berkoordinasi, mungkin akan di agendakan kembali,” tuturnya.
“Nah, ini kita menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda apakah ini akan di agendakan kembali atau tidak ” sambungnya.
“Jadi setelah ini, nanti tim Propam akan laksanakan gelar, akan di uji apakah ini memenuhi unsur pemerasan atau tidak, ketika nanti terpenuhi dugaan tersebut maka akan diadakan sidang kode etik,” tandasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, kapolres Trenggalek melaui Kasi Propam, Iptu Muhtar, S.A.P, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan, lantaran masih proses pemeriksaan awal.
“Saat ini masih tahap proses penyidikan yang pertama, jadi kami  belum di berkewenangan untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya , 4 Oknum anggota Satreskrim Polres Trenggalek diadukan ke Kapolda Jatim dengan dugaan pemerasan terhadap ratusan orang yang mempunyai usaha di wilayah setempat.
4 oknum anggota tersebut yakni, Bripka WN, Aipda S, Aipda IK, dan Ipda DCS.
Dalam pengaduan tersebut ada beberapa korban yang diperas oknum anggota Polres Trenggalek, antara lain Pertama, Inisial K, alamat di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung, pemilik tambang manual berlokasi di Watulimo, Trenggalek.
Pemilik Tambang tersebut, dipaksa harus membayar sejumlah uang Bripka WN dengan cara mentransfer.
Kedua pemilik tambang inisial S atau T, alamat di wilayah kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diminta paksa oleh Bripka WN sejumlah uang sebesar Rp. 45.000.000., dan Rp. 145.000.000.
Ketiga, Tambak udang (benur) disepanjang pantai selatan dari kecamatan Panggul hingga Kecamatan Watulimo, kabupaten Trenggalek.
Keempat, pengusaha Somil kayu (penggergajian kayu) lebih dari 50 lokasi yang berada di 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
Kelima, 100 lebih provider (penyedia jasa layanan WiFi). Dugaan pemerasan dengan nominal bervariasi antara Rp. 5.000.000 hingga Rp. 50.000.000, setiap bulan harus membayar ke Bripka WN antara Rp 500.000 hingga Rp. 1.000.000 /provider. Diduga setoran masuk ke Bripka WN diperkirakan mencapai Rp. 3 Milyar lebih.
Keenam, pengusaha kafe yang menjual minuman beralkohol wajib setor sejumlah uang dengan variasi Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta kepada Aipda S, salah satu pengusaha kafe adalah DA beralamat di wilayah kecamatan Panggul, kabupaten Trenggalek
Penulis : Redaksi
Editot.   : Agus Zahid
Example 300250
Example 120x600